Jendela Indonesia

Motivate young generation to be success in internet era

Archive for Oktober, 2008

Belum ada tanda Eksekusi Amrozi, apakah dilakukan diam-diam ?

Posted by jendelaindonesia pada Oktober 31, 2008

Menurut berita-berita di koran, seperti pada link dibawah ini, sampai tanggal 7 November 2008, jam 8:00 belum ada yang menyatakan bahwa Amrozi di eksekusi. Tetapi mungkinkah hal itu sudah dilaksanakan? Para wartawan memburu berita tentang itu.

  1. detikNews : situs warta | Belum Ada Tandatanda Amrozi

    7 Nov 2008 Belum Ada Tandatanda Amrozi Cs akan Dieksekusi Hingga pukul 03.30 WIB, kepastian mengenai eksekusi Amrozi cs masih belum jelas.

  2. detikNews : situs warta | Belum Ada Tandatanda Amrozi

    1 Nov 2008 Belum Ada Tandatanda Amrozi Cs Dieksekusi · Jelang Eksekusi Amrozi Cs Telah Diisolasi · Jelang Eksekusi Amrozi Cs

  3. INILAH.COM – Belum Ada Tanda Eksekusi Amrozi Cs

    Belum ada tandatanda eksekusi terhadap trio terpidana mati bom Bali I Amrozi cs akan dilaksanakan. Fakta ini diperkuat dengan baru diajukannya nama-nama

  4. news.okezone.com : TandaTanda Eksekusi Amrozi Cs Belum Terlihat

    Sayangnya belum ada pejabat berwenang yang dapat dikonfirmasi perihal kabar Berita Terkait: amrozi. TandaTanda Eksekusi Amrozi Cs Belum Terlihat

  5. suarasurabaya.net – Belum Terlihat Tanda AMROZI cs Telah

    Belum Terlihat Tanda AMROZI cs Telah Dieksekusi Mati suarasurabaya.net, masih belum juga ada kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi mati AMROZI dkk.

  6. suarasurabaya.net – Belum Terlihat Tanda AMROZI cs Telah

    1 Nov 2008 Belum Terlihat Tanda AMROZI cs Telah Dieksekusi Mati dari pantauan suarasurabaya.net, masih belum juga ada kepastian mengenai

  7. elshinta.com – berita utama

    2 Nov 2008 Belum Ada Tandatanda Eksekusi Amrozi Cs. Endang Surajat – Cilacap, Hingga pagi ini Kawasan Nusakambangan Cilacap Jateng belum terlihat

  8. Dijemput petugas, Amrozi cs berontak

    Hingga berita ini diturunkan pukul 02.30 WIB pun belum ada tandatanda eksekusi dilaksanakan. Kabar Amrozi Cs akan dieksekusi, sudah berembus sejak Rabu

  9. KabarIndonesia – Dari Kita Untuk Kita

    6 Nov 2008 Tandatanda Eksekusi Amrozi Belum Juga Tampak dihijaukan lagi tanaman Pinus yang berada di lereng yang ada disekitar daerah penginapan

  10. Kompas.Com – Tandatanda.eksekusi.amrozi.kian.jelas

    1 Nov 2008 Tandatanda Eksekusi Amrozi Kian Jelas. PERSDA/FX ISMANTO Ada 24 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
  1. Tempointeraktif.Com – Eksekusi Amrozi Cs Sebelum 15 November

    TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan eksekusi Amrozi cs akan dilakukan pada awal November, sebelum tanggal 15.

  2. Hukumonline.com

    Kejagung ‘Janji’ Eksekusi Amrozi cs Awal November 2008 [25/10/08]. “Kalau saya lihat, itu (pengumuman dari Kejagung) satu keterpaksaan saja.

  3. detikNews : situs warta era digital | Eksekusi Amrozi Cs Diisukan

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi Amrozi Cs akan dilakukan pada awal November 2008. Ketidakpastian tanggal membuat sejumlah pihak

  4. detikNews : situs warta era digital | Wapres: Eksekusi Amrozi Cs

    31 Okt 2008 Kejagung menyatakan, eksekusi Amrozi cs akan dilakukan pada awal November. Tapi santer diberitakan, eksekusi akan dilangsungkan Sabtu,

  5. .:: Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan

    “Pelaksanaan eksekusi Amrozi dan kawan-kawan awal November 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta,

  6. .: TPM: Kata Intel Eksekusi Amrozi Cs 7 November

    30 Okt 2008 TPM: Kata Intel Eksekusi Amrozi Cs 7 November. Kapan waktu eksekusi Amrozi cs masih misterius. Setelah diisukan akan dilangsungkan pada

  7. suarasurabaya.net – Eksekusi AMROZI Cs Tetap Dilaksanakan Awal

    suarasurabaya.net| Eksekusi AMROZI CS tersangka bom Bali I tetap dilaksanakan pada awal Nopember, karena semua persyaratan sudah terpenuhi.

  8. news.okezone.com : Eksekusi Amrozi Cs Tak Terkait Pangeran Charles

    31 Okt 2008 Eksekusinya awal bulan (November,red) berarti tidak mungkin di atas Mengenai surat pemberitahuan eksekusi kepada keluarga Amrozi cs,

  9. Harian Sinar Indonesia Baru » Blog Archive » Kejagung : Eksekusi

    Awal November ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan eksekusi mati bagi Amrozi Cs. Tempatnya pun telah ditentukan yakni di Nusakambangan, Cilacap,

Posted in hukuman mati amrozi | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , | 1 Comment »

Draft Rancangan UU-pornografi disahkan dan diterima DPR, dengan beberapa perubahan

Posted by jendelaindonesia pada Oktober 31, 2008

Perkembangan terakhir mengenai UU-pornografi, yang tercantum dibawah ini akhirnya diterima dan disahkan DPR, dengan beberapa perubahan. Ada beberapa pasal yang mendapatkan perhatian dan bahasan yang panjang. Perkembangan terakhir, Bali bukan menolak rancangan tersebut, tetapi belum siap melaksanakannya. Mungkinkah Bali mendapat hak istimewa, dengan alasan pariwisata dan penermaan devisa negara?. Masih perlu perdebatan panjang soal ini.

……………………………………………………………………………………………………………………….

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;

b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

e. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Alternatif :

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan

d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

PENJELASAN

ATAS

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

I. UMUM

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.

Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.

Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:

1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;

2. menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;

3. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan

4. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.

Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.

Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.

Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah yang dikenal dengan istilah “down load”.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 20

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….

Tagged draft-final, RUU-Pornografi

Posted in uu-pornografi | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | 1 Comment »

Thomas Alva Edison, inventor 1093 paten (Tokoh Inspirator dan Motivator)

Posted by jendelaindonesia pada Oktober 31, 2008

Thomas Alva Edison, inventor 1093 paten
Oleh: Syafedi Syafei, Ph.D

Thomas Alva Edison dilahirkan pada tanggal 11 februari 1847 di Milan, Michigan, USA . Dia adalah penemu (inventor) terbesar sepanjang sejarah hidup manusia. Penemuan terpentingnya adalah bola lampu (bulb light), telegraph, film projektor, dan phonograph (recorder/kaset). Penemuannya yang dipatenkan berjumlah 1093 buah. Dia adalah pendiri perusahaan General Electric, perusahaan yang sekarang ini bergerak diberbagai bidang termasuk financial dan merambah ke seluruh belahan bumi termasuk Indonesia.

Kisah perjalanan hidupnya seperti dongeng. Penemuan yang dilakukannya adalah berkat kerja keras, konsistensi, dan dilalui melewati kegagalan dan jatuh bangun. Pada umur 7 tahun dikeluarkan dari sekolah oleh gurunya, karena dianggap bodoh dan terlalu banyak bertanya. Ibunya yang demikian sayang dan percaya kepada kemampuan anaknya meninggalkan pekerjaannya sebagai guru dan mendidik anaknya. Pertanyaan dan keinginan tahuan anaknya berusaha dia jawab. Pertanyaan yang tak diketahui jawabannya, berusaha dicarikan jawabannya dengan menanyakan kepada ahlinya.

Kisah hidupnya merupakan inspirasi bagi orang tua dalam mendidik anaknya. Kerja keras, rasa keingintahuan, dan sifat yang tidak mudah menyerah merupakan inspirasi bagi peneliti dan enterprenur. Dan sebagai sumber inspirasi/motivasi bagi generasi muda Indonesia. Kegagalan gurunya dalam mengetahui potensi, bakat, dan karakter anak didik, merupakan pembelajaran yang sangat berharga bagi para guru

Juga sebagai inspirasi/motivasi bagi anakku Salman Azis Alsyafdi lahir pada 11 Februari 1986( http://ilmusalman.wordpress.com/about/ ), yang baru saja di wisuda pada hari Jum’at, 9 Agustus 2008, pada Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia, dan anak-anakku Ilham, Melisa dan Adelina.

Start young

Think Big

Stick to it

And You have to believe on it and committed to it

……………………………………………………………………………………………………………………………..

Masa Kecil Thomas

Thomas Alva Edison dilahirkan pada tanggal 11 Februari tahun 1847 di Milan, Ohio, USA. Dia adalah anak bungsu dari 7 orang bersaudara, dari Bapak Samuel Edison, Jr. Dan Ibu Nancy Elliot Edison. Ibunya adalah guru sekolah, dan Bapaknya adalah pedagang mulai grocery store dan real estate. Ketika Thomas kecil berumur 7 tahun, keluarganya pindah ke Port Huron, Michigan. Dia adalah anak yang mempunyai rasa ingin tahu yang besar (curious) dan banyak bertanya.

Pendidikan Thomas

Thomas Alva Edison memulai sekolah pada umur 7 tahun di Port Huron, Michigan. Gurunya, Reverend G. B. Engle menganggap Thomas adalah siswa yang bodoh. Thomas kecil tidak suka matematika, dan terlalu banyak bertanya. Ceritanya, guru pada waktu itu tidak menyukai siswa yang banyak bertanya. Setelah 3 bulan sekolah, gurunya memanggil Thomas dengan sebutan ”addled”, yang berarti bingung dan kacau (confused and mixed up). Thomas kecil, diberi surat oleh gurunya untuk diserahkan kepada orang tuanya. Isi suratnya, adalah tentang ketidak sanggupan guru mendidik Thomas, dan agar dididik sendiri atau dipindah ke sekolah lain. Intinya dia dikirim ke rumah, dan gurunya tak sanggup menanganinya.

Hari berikutnya, Nancy Edison membawa Thomas kembali ke sekolah untuk bicara dengan Reverend Engle. Guru tersebut mengatakan kepada ibunya bahwa Thomas kecil tak bisa belajar Nancy sangat marah dengan cara guru yang sangat strik tersebut. Dia bawa kembali anaknya ke rumah dan memulai melakukan “Home Schooling” Thomas kecil. Walaupun disebutkan bahwa dia mengikuti 2 sekolah yang lain, tetapi dia sangat jarang hadir di sekolah. Jadi, hampir seluruh masa pembelajaran anak-anak terjadi di rumah.

Edison Senang Membaca

Orang tua Edison sangat suka membaca. Dia membacakan Thomas buku-buku yang baik dan juga buku sejarah. Mereka mepunyai banyak buku yang bagi Thomas kecil yang sangat curious digali dan dipelajari. Sebelum berumur 12 tahun, dia sudah membaca karangan Dickens dan Shakespeare. Fall of Roman Empire and Decline oleh Edward Gibbon, dan bacaan lainnya sudah dilalapnya.

Nancy Edison menyemangati dan mendorong rasa ingin tahu Thomas dengan belajar sendiri melalui buku dan experimen. Orang tuanya mempunyai dedikasi tinggi untuk mengajar anaknya. Mereka tidak memaksa anaknya untuk belajar sesuatu yang tidak disukai Thomas. Maka Thomas belajar tentang sesuatu terutama yang menarik baginya.

Sewaktu Thomas berumur 9 tahun, Nancy Edison memberi Edison buku Sains Dasar. Buku tersebut menjelaskan tentang bagaimana percobaan kimia dilakukan di rumah. Thomas melaksanakan setiap experimen yang ditulis pada buku tersebut. Dan Nancy memberi buku sains lebih banyak untuk Thomas. Akhirnya Thomas sangat mencintai Ilmu Kimia dan membelanjakan semua uang jajannya untuk pembelian zat kimia pada toko pharmasi lokal. Dia mengumpulkan botol, kabel, dan ala-alat lainnya untuk experimennya.

Pada umur 10 tahun, Thomas membangun labaratorim Sains pertama di basement rumah keluarganya. Bapaknya tidak menyetujui aktifitas Thomas di lantai dasar tersebut. Kadangkala, Sam bapaknya memberinya 1 penny (10 cent) agar Thomas kembali membaca buku. Tetapi sering Thomas menggunakannya untuk membeli lebih banyak zat kimia untuk experimennya. Semua botol yang digunakan dalam experimen diberi label ”racun”. Dan tentunya dia mengetahui spesifik masing-masing botol tersebut. (bersambung)

Thomas Alva Edison Penemu 1093 paten, inspirasi dan motivasi (bag 2)

Pekerjaan Pertama

Sewaktu Edison berumur 12 tahun, dia bekerja sebagai “anak kereta” pada Grand Trunk Railway. Kereta tersebut melewati jalur dari Port Huron, ke Detroit, dan kembali ke Port Huron, dalam satu hari. Sebagai ”anak kereta” dia menjual suratkabar dan permen kepada penumpang kereta. Dia juga mencetak koran mingguan, yang diberi nama Weekly Herald. Semua uang yang diperoleh dibelanjakan untuk membeli buku dan peralatan untuk laboratorium kimianya.

Sekitar setahun kemudian, dia memperoleh izin untuk memindahkan lab rumahnya ke gerbong barang kereta. Dia melakukan experimen sains-nya selama kereta berhenti selama 5 jam di Detroit. Tetapi suatu hari, gerbong kereta tersebut meledak dan terbakar karena tumpahan campuran zat kimia penelitiannya. Kundektur mengusir Thomas dan membuang zat kimia-nya dari kereta, dan dia tidak dibolehkan lagi berjualan dan ber-ekperimen di kereta. Kecelakaan tersebut tidak membuatnya kapok dengan experimennya. Pekerjaan selanjutnya adalah menjual koran di station sepanjang perjalanan dari Port Huron ke Detroit.

Masalah Pendengaran

Selama masa kanak-kanak nya, Edison mempunyai masalah pendengaran. Pendengarannya makin menurun pada umur 15 tahun karena kecelakaan di kereta. Ketika dia mencoba melompat sewaktu kereta sedang berjalan, kondektur menangkap telinganya untuk menariknya kembali ke atas kereta. Thomas mengatakan dia merasakan sesuatu menghantam didalam kepalanya. Pendengarannya makin berkurang. Ketuliannya sebenarnya dapat diobati dengan operasi. Tetapi, ”dengan tuli membantunya untuk lebih konsentrasi”, katanya.

Suatu waktu dia mengatakan “Barangkali dengan tuli memacunya untuk banyak membaca”. Dia adalah satu diantara pengguna pertama yang memanfaatkan Pustaka Detroit yang tanpa bayar. Nomor kartu pustakanya adalah no 33. Setiap rak buku ditelusurinya, dan membaca setiap buku.

Diantara demikian banyak jenis buku, dia sangat menyenangi buku sains. Dia menggali buku tentang elektrik, mekanik,analisa kimia, manufaktur, teknologi, dll. Dia menyadari masa depannya adalah menemukan cara untuk membuat kehidupan lebih baik, tidak hanya belajar bagaimana sesuatu bekerja.

Penemuan Pertama

Sembilan tahun sebelum Edison dilahirkan,Samuel . B. Morse terkenal dengan penemuan telegraph. Telegraph mengirim pesan melalui kawat (wire) menggunakan kode Morse. Pada kode Morse, huruf dan angka ditulis menggunakan kombinasi titik (dots), strip (dashes), dan suara singkat dan panjang. Pada waktu Edison memulai experimen, jalur telegrap melintas sebagian besar daerah. Dia sudah ingin mempelajari telagraph dan mengirim berita melalui kawat telegrap.

Sewaktu menjual Koran sepanjang jalan kereta, sesuatu terjadi yang mengubah jalan hidupnya. Edison menyelamatkan anak dari pejabat station. Anak itu jatuh ke trak jalan yang akan dilewati kereta, Edison menyelamatkannya. Ayah anak tersebut berterimakasih kepada Edison dengan mengajarkannya bagaimana menggunakan telegrap. Edison menggunakan metal untuk membuat set telegrap dan mempraktekkan kode Morse.

Sewaktu Edison berumur 16 tahun, dia pindah ke Toronto, Kanada. Dia menjadi asisten telegrap. Pekerjaannya adalah melaporkan sesuatu setiap jam menggunakan telegrap. Edison berpikir hal ini membuang waktu. Dia menciptakan suatu gajet yang dapat mengirim sinyal, walaupu dia sedang tidur, secara otomatis setiap jam. Ini adalah temuan pertamanya. Sewaktu bosnya menemuinya sedang tidur, hampir saja dia dipecat.

Posted in inspirator | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a Comment »

Jika semua orang di dunia punya hak memilih presiden Amerika maka Obama menang telak

Posted by jendelaindonesia pada Oktober 30, 2008

Jika Penduduk Dunia bisa memilih presiden Amerika maka Obama menang telak

Oleh: Syafedi Syafei, Ph.D

Jika penduduk dunia punya hak memilih presiden Amerika, maka Obama menang telak, lihat link ini

http://www.economist.com/vote2008/

Luar biasa, itulah ungkapan yang diucapkan atas popularitas populeritas Barrack Obama, Dari dukungan dan diskusi pada situs facebook.com pendukung Obama, dimana postingnya berjumlah

See all 476,560 wall post

pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2008, jam 10:30 malam, empat hari menjelang pemilihan presiden Amerika yang akan diadakan pada tanggal 4 November 2008. Beberapa wall post yang ada pada facebook tersebut ditulis disini.

Mohamed Hassanein (Egypt) wrote
at 12:44pm
What if the whole world could vote?
see this: http://www.economist.com/vote2008/
………………..

Syafedi Syafei wrote
at 9:29pm on October 24th, 2008
TODAY I SYMBOLICALLY VOTED FOR BARACK OBAMA

Syafedi Syafei (Indonesia)

Syafedi Syafei wrote
at 9:17pm on October 24th, 2008
Hope you will be next elected president, sent me a letter if you win or lost. You still the greatest man in the internet era. Your letter will motivate and inspire young generation in Indonesia where you live during childhood

Syafedi Syafei wrote
at 7:36pm on October 23rd, 2008
I am not sure Obama will be the next president of USA, I think it will take 20 more years the number of color people will be about equal to white people in USA. Many white people still think, they are the greatest in the world, they still don’t want the president of USA having different skin color with them. If they are not racist, the next president will be Obama. Vote for Obama, tell to the world the people of The USA is not racist, as mention in the law. “All is equal before the law”

Syafedi Syafei wrote
at 4:47am on October 20th, 2008
I know many great man/woman stay or study at Chicago south side. The town has become the melting pot of many ethnic from all over the world. They are Oprah, Mohamed Ali, Carol Moseley Braun and You Barrack Obama (USA). From Indonesia include Amin Rais, Nurchalis Majid. All of them become the great inspiration and agent of change for for better life. I believe that you Obama will be the next president of United State of America, and agent of change for better life for next generation all over the world. You will win the next president if American people not racist as mention in the law that “all equal before the law”. Almost all polling show that you will win. Thanks from Syafedi Syafei, The creator of Jendela Indonesia website in 1995 at IIT Chicago
……………………

Priany Hadiatmodjo (NYU) wrote
at 9:29am on October 22nd, 2008
You too, Kim. Good night!

I’m watching Palin on CNN. Sometimes I still can’t believe that she is actually running for V.P. of the United States. Literally unbelievable to me. Just gets worse and worse. Is she REALLY talking about Joe Biden?

Priany Hadiatmodjo (NYU) wrote
at 9:09am on October 22nd, 2008
Haha Donna! I have yet to come across a McVities cookies that I didn’t annihilate. What I’d really like is a Guinness pie though. I’d imagine that’d be hard to transport though. 😉

I AM SO EXCITED ABOUT ALL THIS EARLY VOTING!!!!! Everyone’s just Barackin’ it!

Priany Hadiatmodjo (NYU) wrote
at 2:51am on October 21st, 2008
“lets be honest barack has gotten a pass “compared” with say, palin…..But this is because it is not “politicaly correct” to criticize a black man…”

If Barack has gotten a pass because it’s not politically correct to criticize a black man, I think that what the McCain camp HAS been able to get away with is far worse. Capitalizing upon his “other”-ness, linking him to terrorist activity, the whole “That one!” debacle, birth certificate controversy, etc would have a much different effect if say Barack Obama was white or 100% white, I should say. But that’s just my personal opinion.

Priany Hadiatmodjo (NYU) wrote
at 10:39pm on October 20th, 2008
@Dan, I think it’s easy to get discouraged because this election is kind of crazy, but I think it would be a real waste if you did in fact, waste your vote. I’d just try to think about what YOU think is most important and not what other people are focusing on here on this board or elsewhere and make the best, most informed decision you can make. I think that’s what I’ve tried to do and I just happen to agree with Obama on the things that matter most to me. I do think that whoever is elected is going to have a LOT of challenges to deal with, which is also why I’d rather vote for someone who I believe has the power to unify a nation that is so terribly divided right now. I think Obama has the ability to do that and to be a good leader, much more so than McCain, but again just one more reason why I’m voting for him. I also think it’s easy for people seem like “fanatics” about this because I think this election matters more to people than any election has before.
……………….

Priany Hadiatmodjo (NYU) wrote
at 9:10pm
“Since the Roe vs. Wade decision in 1973, which happened during a Republican’s term in office, there has been six presidents. Four out of those six presidents were Republican’s who did not support the decision. So if 26 years of Republican, pro-life presidents won’t overturn the decision, what makes you think that voting another Republican into office will change it? ”

Alejandro, if you’re interested, please read this article by a fellow Christian, who believes that abortion is a “horrible practice that takes away valuable lives” : http://www.gajohnson.org/gregjohnson/2008/10/voting-for-obama.html

And she’s only 17! Smart article by a smart girl.
—————

Priany Hadiatmodjo (NYU) wrote
at 12:34pm
Well, friends, it’s been real, but it’s 1:33 in the morning! Good night, awesome people. 🙂
………………..

Alexis Blythe Meece (Dallas / Fort Worth, TX) wrote
at 12:25pm
Hey Priany! I loved it too! I thought it was very inspiring.

Issac, I am actually in Kentucky right now, and voted today in Indiana where I am registered. I am from Texas and am moving back soon, so thats why this account has that network, (I know, I’m all over) but I gotta tell ya, Texas has some deep red roots, but even if it does not turn blue in this election Obama has DEFINITELY made progress and its probably more blue than it ever has been. And for that I am proud of Barack.
……………….

Achie Harahap wrote
at 2:22pm
Go Abama!!!
………………

Hasan Jamil Mostafi wrote
at 2:06pm
I’m one of the supporters of Obama. I’m working in a national English daily in Bangladesh ‘The News Today’ and I want to help my favourit candidate by publishing more valuable news on Obama if u can send them regularly. Please

My e-mail: hjmostafi@yahoo.com
Website of my newspaper: http://www.newstoday-bd.com
……………….

Stephanie Irwin-Weckworth (Kitchener, ON) wrote
at 8:58pm
I am a Canadian, but if I could vote down there, I would vote for Obama! While the election directly affects americans, there is also an impact on other countries when the decision is made on who to put in the White House. I know an overwhelming number of Canadians are rooting for Obama. God Bless and Good Luck Senator Obama!!
………………….

Abla Alami (Morocco) wrote
at 8:42pm
THE BEST !!!!
………………….

Sasha Sziwy wrote
at 8:42pm
BELGIUM loves obama

Obama president

…………………

Kepler Wendel R. (France) wrote
at 8:40pm
LASTEST NEWS : See the photo by following the link below

At 4days 15 hours and 25 Minutes, “THE ELECTORAL VOSTE ESTIMATE” show a large VICTORY for OBAMA with 291 votes against 163 votes for MCCAIN.

Thanks.

…………….

Элдop Caттop (York UK) wrote
at 8:43pm
¤ø„¸¸„ø¤º°¨ „ø¤º°¨
¨°º¤ø„ OBAMA „ø¤º°¨ Copy and paste
¸„ø¤º°¨ ROCKS! “°º¤ø„¸ If you believe in the
ø¤º°¨¸„ø¤º°¨¨°º¤ø„¸¨°º¤ø FUTURE OF AMERICA

……………..

Olivia Werry (Belgium) wrote
at 8:03pm
eventhough i’m not american and i don’t live in the united states, I truly hope Obama will become president. I think the usa needs a new image. Bush made from united states a counrty not so very loved by the rest of the world, and i think it’s sad because your country have so much to show and so much interresting places. I think that barack obama could give back the image us, europeans, had of the united states in clinton’s time. I’m sorry for my english that isn’t that good, but i hope you understood what i meant. With the hope of a new america…

……………

Katrine Herskind (Denmark) wrote
at 5:44pm
The world has spoken and we really hope that Barack Obama will become the next American president!!
http://www.iftheworldcouldvote.com/
GO OBAMA!!

……………..

Soirsce Kastner (China) wrote
at 4:28pm
obama/biden ’08! You’ve got my vote!!!

…………….

Tyerel Read (Vancouver, BC) wrote
at 3:39pm
Calling Barrack Obama a socialist is like calling Stalin or Castro a communist. It’s ignorant and laughable. Even the nominee for the Socialist Party of America laughs at the idea of calling Barrack a socialist. Last time I checked, wanting every citizen to be able to have adequate healthcare is not a socialist concept, it is basically just what every other industrial western nation does and it’s time for America to join the rest of western civilization in the 21st Century.

I, as someone who is not American, and someone who, for years, has held in utter contempt the arrogancy of the American people wish there was some possible way for me to vote for this intelligent, strong, charismatic LEADER into office. Get out there America. Bring about this change. Don’t let the right wing and their twisted, perverted, ignorant bastardization of the christian faith steal another election. The rest of the world is waiting for you to stand up and do the right thing.

Make us proud.

………………

Denvy Lo (Hong Kong) wrote
at 2:24pm
Please, America, please vote for Obama. The world doesn’t need another Bush and we certainly don’t need another pointless war.

-D from Hong Kong
……………….

Dyron Bonner (Toronto, ON) wrote
at 12:22pm
I am not American but i grew up in Texas where i went to college so i know the systen, and man are you guys beleavers of the system, but guess what it dont work for you, how can you not see this after the last 8 yrs. the only reason why capitalism was packaged and sold to you guys is because it would ensure corporates exploitation, and socialism doesnt. Christmas is the season for giving, but its onlt the corporation that gets and the rest of you test in debt…99% of americans are peasants, and are slaves to the Elite 1%
……………….

Posted in presiden amerika | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , , , , | Leave a Comment »

Siapakah pemenang Pemilihan Presiden amerika Serikat

Posted by jendelaindonesia pada Oktober 30, 2008

  1. ANTARA :: Politik Rasis di Pemilu Amerika Serikat

    Apakah seorang kulit hitam di Gedung Putih (garis bawahi kata Putih) akan Jika Obama menang bulan depan dan masuk Gedung Putih, berarti diperlukan waktu

  2. Jika McCain menang tak lain hanya Karma Obama « Indonesia Feminist

    – [ Terjemahkan laman ini ]

    10 Sep 2008 Orang dengan gambang menyatakan dan menuduh Geraldine Feraro rasis, karena dia berkulit putih dan menyatakan sesuatu tentang kulit hitam.

  3. * – Amerika belum siap

    rasis ada dimana mana ya bos, dan kalo obama terpilih dan menang, keliatannya kestabiltan dan kedewasaan politik amerika yg selama ini mereka banggakan

  4. Di Amerika Warna Kulit Berperan – Radio Nederland Wereldomroep

    Perempuan: Saya khawatir, jika ia menang maka kaum kulit hitam akan Jack Murtha: Obama menghadapi masalah rasisme di wilayah barat Pennsylvania.

  5. Tribun Batam Online | NEWS | Spirit Baru Kepulauan Riau – Sejarah

    17 Okt 2008 Para politikus kulit hitam sulit maju dalam setiap pemilihan gubernur, anggota senat hingga presiden. Baru kemudian, Obama melesat dari

  6. Duta Masyarakat

    Obama juga menang di Michigan, tempat yang ditinggalkan McCain pada awal bulan Apakah seorang kulit hitam di Gedung Putih (garis bawahi kata Putih) akan

  7. Suara Karya Online

    Obama menang di berbagai survei dan poling, yang menandakan kulit putih AS sudah terbuka dan tidak mempersoalkan kulit hitam Obama untuk menjadi orang

  8. Warta Berita – Radio Nederland, 17 Oktober 2008

    Perempuan: Saya khawatir, jika ia menang maka kaum kulit hitam akan ramalan suram perekonomian memudahkannya menyingkirkan masalah rasis terhadap Obama.

  9. Jika Menang, Obama Prioritaskan Indonesia [Archive] – DetikForum

    salah ah, kalo obama menang pasti prioritaskan dirinya sendiri nya …. kulit hitam. walau obama jungkir balik mo menangin pilpres US,

  10. UNIQUE COLLECTION-INDONESIA BOOK: OBAMA KANDIDAT PRESIDEN AS

    Produk film yang menggambarkan tentang Presiden berkulit hitam itu, tidak hanya sekali, …. mengatakan “ Jika dia [Obama] menang dalam nominasi partai,

Posted in presiden amerika, Uncategorized | Dengan kaitkata: , , , , | Leave a Comment »

Link Berita Caleg PKS

Posted by jendelaindonesia pada Oktober 30, 2008

  1. 8 PKSCaleg PKS Tidak Rebutan Nomor Urut

    4 Sep 2008 PK-Sejahtera Online: Berbeda dengan caleg umumnya partai Politik yang gontok- gomtokan memperebutkan nomor urut, Para Caleg di PKS justru

  2. Fraksi PKS DPR RI – Nomor Urut Caleg Bukan Masalah di PKS

    Fraksi-PKS Online: Ketua Fraksi PKS DPR-RI, Mahfudz Sidik menjamin perihal nomor urut calon anggota legislatif (caleg) di PKS tidak akan menjadi masalah

  3. Caleg PKS Dilarang Makan Uang Haram :: PKS(8) – DPW PKS Propinsi

    Saat launching, nomor urut caleg tersebut masih acak. PKS Kabupaten Tangerang mengaku belum siap mengumumkan nomor urut para calegnya.

  4. PKS : Partai Keadilan Sejahtera Pemilu Pilkada 2009: Calo Nomor

    9 Sep 2008 PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009 Calo Nomor Urut Caleg Tidak Hanya di PPP, Parpol Lain Juga Deden Gunawan – detikNews

  5. Harian Sinar Indonesia Baru » Blog Archive » PKS Deklarasikan

    PKS Deklarasikan Caleg se-Sumut dan Sosialisasi No Urut 8 di 8/8/8 “Janji setia ini untuk menguatkan iman, komitmen dan tekad Caleg PKS dalam

  6. Fraksi PKS DPR RI – PKS Konsisten Terapkan Nomor Urut Untuk Caleg

    PKS Konsisten Terapkan Nomor Urut Untuk Caleg. Rabu, 13 Agustus 2008 – 13:17 wib Sutarmi – Okezone JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan

  7. detikNews : situs warta era digital | Caleg PKS dan 3 Tim Sukses

    Terkait dugaan pencemaran nama baik calon bupati nomor urut 2, 4 Warga tersebut adalah Asep Nurdin, caleg daerah pemilihan 3 dari PKS, 3 orang lainya

  8. Situs Resmi DPD PKS Kota Pekanbaru – Riau

    ”Bagi PKS Tidak ada istilah menyembunyikan nomor urut, karena pemahaman kader PKS Yusriadi menjelaskan, bahwa Caleg PKS Pekanbaru terdiri dari 34 orang

  9. Nomor Urut Caleg dan Upaya Memelihara Keikhlasan (Sebuah Taushiyah

    Para kader 5 partai besar di daerah-daerah menyoal nomor urut caleg …. Redaksi : redaksi at pks-jaksel.or.id – Webmaster: webmaster at pks-jaksel.or.id

  10. CALEG PKS ACEH IKRAR JANJI SETIA | PKS (8) – PK Sejahtera Aceh

    27 Agu 2008 Adapun butir teks janji setia yang diucapkan oleh Caleg PKS adalah Berjuang nomor urut ketiga PKS menempatkan caleg perempuan Hayati ST.

Posted in caleg, pks | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , , | Leave a Comment »

Caleg Nepotis Kuasai Parpol (Indonesia Monitor)

Posted by jendelaindonesia pada Oktober 30, 2008

Caleg Nepotis Kuasai Parpol (Indonesia Monitor)

Caleg nomor urut 1 tetap jadi langganan para petinggi parpol dan kroninya. Caleg dari kalangan artis dan tokoh masyarakat hanya jadi “pelengkap penderita”. Siapa saja mereka?

Sehari setelah pemilu legislatif, Nurul Arifin tersenyum penuh kemenangan ketika melihat hasil penghitungan suara sementara di daerah pemilihan (dapil) Jabar VI. Meski berada di nomor urut 3, ia memperoleh suara terbanyak, jauh melampaui perolehan suara caleg Partai Golkar di nomor urut 1 dan 2, Ade Komaruddin dan Wasma Prayitno.

Namun, artis cantik itu tak lama mengembangkan senyum. Berdasarkan hasil akhir penghitungan suara oleh KPU, Partai Golkar dipastikan hanya memperoleh dua kursi dari dapil yang meliputi Karawang dan Purwakarta itu. Sementara, perolehan suara Nurul belum mencapai angka bilangan pembagi pemilih (BPP) meski tertinggi di antara caleg lain. Akhirnya, Nurul harus merelakan perolehan suaranya untuk mengantar Ade dan Wasma ke Senayan.

Meski hanya sebagai “pengganjal” caleg lain untuk naik ke kursi DPR RI, saat itu Nurul menerima dengan legowo. “Saya tidak menyesal. Setelah melihat perolehan suara saya yang tinggi itu, justru saya mendapatkan banyak pelajaran politik dari kasus tersebut,” ujar Nurul kepada wartawan.

Kini, setelah berjalan empat tahun, Nurul tampaknya tak mau sekadar belajar menerima “kekalahan”. Saat relaunching film Nagabonar di Surabaya, bulan lalu, ia begitu geregetan ketika dikabarkan bakal dipindah dapilnya dari dapil Jabar VII (meliputi Purwakarta, Karawang, Bekasi) ke dapil Jabar XI (Garut, Kab/Kota Tasikmalaya). “Enak aja. Gue udah capek-capek nggarap daerah Purwakarta kok mau dipindah. Apalagi, di situ suara gue paling signifikan daripada caleg lain,” celetuknya.

Tak hanya soal pindah dapil. Soal nomor urut caleg, Nurul pun sekarang begitu sensitif. “Jangankan (ditempatkan di) nomor urut 3 atau 4, nomor urut 2 pun masih akan saya pertimbangkan,” ujarnya kepada Indonesia Monitor, Sabtu (26/7) pekan lalu.

Rupanya, Nurul masih menyisakan trauma kisah empat tahun lalu. Ia sadar, sebagai public figure, namanya adalah trade mark yang sangat layak jual. Apalagi, berdasarkan survei Marketing Research Specialist (MARS) di Pemilu 2004 lalu, ia merupakan caleg paling popular dari kalangan artis. Ia mengungguli Rieke Dyah Pitaloka (PKB), Marissa Haque (PDIP), Sys Ns dan Adjie Massaid (Partai Demokrat), Astri Ivo (PKS), dan Nia Daniati (PKPB).

Namun, Nurul punya alasan lain soal sikap kerasnya meminta nomor urut jadi alias nomor urut 1. “Saya kasihan sama Golkar,” ujarnya. Menurutnya, dengan bukti perolehan suara di Pemilu 2004 lalu, berarti ia mendapat kepercayaan besar dari konstituen. “Makanya, jika saya hanya jadi vote gather, berarti Golkar tidak menghargai konstituen. Kasihan kan citra Golkar rusak di mata pemilihnya,” lanjutnya.

Harapan Nurul untuk dapat nomor urut 1 mungkin bakal jadi kenyataan. Sebab, Sabtu (26/7) pekan lalu, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Uu Rukmana memastikan istri Mayong Suryolaksono itu bakal dipasang di nomor urut 1. “Kemampuan Nurul dalam politik sudah cukup berkualitas. Dia tidak seperti artis lain yang latah-latahan terjun ke dunia politik,” ujar Uu Rukmana kepada wartawan di Garut.

Jika Nurul Arifin yang sudah sangat populer itu saja harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan nomor urut 1, bagaimana dengan caleg yang “biasa-biasa saja” dan jauh dari ring-1 parpol? Apalagi, “Sampai saat ini, parpol-parpol masih gemar melakukan KKN dalam menyusun caleg. Hanya orang-orang yang dekat secara personal dengan petinggi partai yang bisa menikmati nomor urut caleg jadi, meski secara kualitas tidak terlalu bagus,” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti kepada Indonesia Monitor, Jumat (25/7) pekan lalu.

Sinyalemen Ray bukan pepesan kosong. Para penentu kebijakan di parpol memang masih menganak-emaskan kader-kader terdekatnya, meski kemampuannya belum teruji benar. Partai Demokrat, misalnya, jauh-jauh hari telah menempatkan Edi Baskoro, putra bungsu Presiden SBY, sebagai caleg nomor wahid di dapil DKI II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.

“Sangat mustahil penempatan di nomor urut satu karena pertimbangan kemampuan. Alasan pertama dan utama adalah karena dia anaknya petinggi di parpol tersebut,” tandas Ray. Seperti diketahui, SBY adalah Ketua Dewan Pembina PD.

Caleg PD lain yang berada di “nomor jadi” adalah para pengurus partai inti, baik di DPP maupun yang saat ini sedang duduk di DPR, seperti Ahmad Mubarok, Marzuki Alie, Zainal Abidin, Jhonny Allen Marbun, Max Sopacua, Syarif Hasan, Angelina Sondakh, Adji Massaid, dan Sutan Bhatoegana. Muka baru ketiban duren antara lain Andi Mallarangeng, Roy Suryo, dan Anas Urbaningrum. “Secara keseluruhan, persentasenya 60:40 untuk muka lama dan muka baru,” ujar Sekretaris FPD DPR Sutan Bhatoegana kepada Indonesia Monitor, Jumat (25/7) pekan lalu.

PDIP juga setali tiga uang. Puan Maharani, “putri mahkota” partai berlambang kepala banteng itu, sudah adem-ayem di posisi nomor 1 di dapil Jateng V (meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta). “Ketua Umum, Ibu Megawati mengizinkan Puan mencalonkan dari sana,” ujar Wasekjen DPP PDIP Mangara Siahaan yang maju dari dapil Jateng IV (Wonogiri, Karanganyar, Sragen).

Selain Puan, generasi kedua Bung Karno yang bakal maju adalah Puti Guntur, putri tunggal Guntur Soekarno Putra. Meski dapil wanita kelahiran 26 Juni 1971 ini masih belum final, namun ia dipastikan ketiban nomor 1. Tapi, “Dari keluarga nggak boleh banyak-banyak,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP Taufiq Kiemas kepada Indonesia Monitor, Kamis (24/7) pekan lalu.

Partai Golkar selama ini paling alot dalam penentuan caleg-calegnya. “Maklum, kita kan partai besar, calonnya banyak jadi mesti hati-hati,” ujar Ketua Harian Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Pusat Partai Golkar Firman Subagyo kepada Indonesia Monitor, Jumat (25/7) pekan lalu. Namun, bisa dipastikan, nama yang bakal masuk caleg nomor jadi adalah para petinggi partai, seperti Agung Laksono dari dapil DKI. Sementara, caleg artis seperti Tantowi Yahya (Sumsel I), Jeremy Thomas, dan Dewi Yul, bisa jadi bernasib seperti Nurul Arifin di Pemilu 2004.

Dibanding Golkar, PKS bisa dibilang paling siap untuk urusan caleg. Menurut Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Mardani, beberapa pentolan PKS yang sudah fix maju sebagai caleg di nomor jadi antara lain Tifatul Sembiring (Sumut I), Anis Matta (Sulsel I), Hidayat Nur Wahid (Jateng V), Adhyaksa Dault (Sultra I), Adang Daradjatun (DKI III), Abu Bakar, Mahfud Shidiq (Jabar), Suripto (Jatim), Deni Daruri (Bali), Irwan Prayitno (Sumbar I), Yoyoh Yusroh (Banten III). Sementara, “Saya di dapil Jabar VII” ujar Wasekjen DPP PKS itu kepada Indonesia Monitor, Jumat (25/7) pekan lalu.

Meski habis konflik, PKB pun sudah menyiapkan kadernya untuk jadi caleg. Menurut bocoran di PKB, nama-nama yang bakal duduk di nomor wahid antara lain, Ida Fauziah (Jatim XIII), Nur Syahbani Katjasungkana (Jatim III), Zaenal Arifin (Jatim X), Hanif Dhakiri (Jateng V), Muhaimin Iskandar (Jatim I), Lukman Edy (Jatim IV), Abdul Kadir Karding (Jateng III), Marwan Jakfar (Jateng VI), Mufid A Busyairi (Jateng II), Niam Salim (Jateng VII), dan Helmi Faishal Zaini (Jabar I).

Menurut Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu DPP PKB Hanif Dzakiri, siapa pun berhak menjadi caleg PKB, termasuk dari kubu Gus Dur. “Kecuali tujuh orang yang sudah dicekal itu,” ujar Hanif kepada Indonesia Monitor, Jumat (25/7) pekan lalu. Tujuh orang yang dicekal PKB Muhaimin diduga Yenny, Hermawi Taslim, Moeslim Abdurrahman, Aris Junaedi, Sigit Haryowibisono, Artalita Suryani, dan satu kader berinisial TL.

PPP juga tak mau kalah. Menurut Sekretaris Lajnah Pemenangan Pemilu Legislatif (LP2L) PPP Husnan Bey Fanani, nama-nama yang sudah masuk “kantong aman” adalah para petinggi parpol seperti Irgan Chairil Mahfudz, Suryadarma Ali, dan Lukman Hakim Saefudin. Mereka dilapis dengan caleg dari kalangan artis dan tokog masyarakat seperti Marissa Haque (Jabar), Emilia Contessa (Jatim), Rhoma Irama (DKI), Zainddin MZ (DKI), Mat Solar (Jabar), Kristina (Jateng), Pasha “Ungu” (Jabar), Dr Qomari Anwar (DKI).

PAN di bawah kendali Soetrisno Bachir juga banyak mengandalkan selebritis sebagai pengeruk suara, seperti artis Wulan Guritno, Derry Derajat, Marini Zumarnis, dan Adrian Maulana. Meski begitu, kader utama PAN, seperti pengurus DPP dan DPW tetap dinomorsatukan, seperti Ketua DPW PAN NTT Eurico Guterres. “Kita juga sedang melamar Gubernur Jateng Ali Mufiz,” ujar Soetrisno.

PBB yang sudah mencalonkan Yusril Ihza Mahendara kandidat capres juga menempatkan tokoh-tokoh inti parpol di nomor urut 1, seperti Sahar L Hasan (Banten III), Ahmad Sumargono dan Habib Naufal (DKI), MS Kaban, Hamdan Zoelva, dan juga Yusril. “Selain itu, kita juga mencalegkan Ustad Yusuf Mansyur (DKI) dan mantan istri WS Rendra, Sitoresmi Prabuningrat,” ujar Sekretaris Komite Aksi Pemenangan Pemilu yang juga Wasekjen DPP PBB Amrullah Andi Hamid kepada Indonesia Monitor, Jumat (25/7) pekan lalu.

Sementara, ada dua parpol baru yang menempatkan tokoh-tokoh nasional sebagai calegnya, yaitu Partai Hanura dan Partai Gerindra. Menurut Wakil Sekretaris Panitia Seleksi Bakal Caleg Partai Hanura, Saleh Husin, nama-nama yang duduk sebagai caleg nomor 1 antara lain, Fuad Bawazier (DKI), Yus Usman Sumanegara (Jabar), Dewi Yasin Limpo (Sulsel), Farouk Muhammad (NTB), AS Hikam (Jatim), Uga Wiranto (Gorontalo), dan Djafar Badjeber (DKI III).

“Selain itu, kita juga menjaring dari kalangan artis, seperti Gusti Randa (Sumbar),

Anwar Fuadi (Sumsel), Helmalia Putri, Misye Arsita, dan David Chalik,” ujar Djafar kepada Indonesia Monitor, Jumat (25/7) pekan lalu.

Partai Gerindra yang dikomandani Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto juga menempatkan para pentolan partai sebagai caleg nomor 1. Mereka antara lain, Suhardi (Jateng), Fadli Zon (Banten), Halida Hatta (DKI), Gleny Kairupan (Sulut), Ahmad Muzani, dan Slamet Subiantoro (Jateng). “Ada juga dari kalangan artis seperti Jaja Miharja (Jabar), Steve Imanuel (DKI), dan Tengku Wisnu (Jabar). Sementara, Muchdi Pr tak berminat maju,” ujar Sekjen Partai GerindraGerindra, Ahmad Muzani, kepada Indonesia Monitor, Kamis (24/7) pekan lalu.

Siapa saja caleg yang bakal jadi anggota DPR? Siapa pula yang hanya caleg “jadi-jadian” alias caleg pengganjal? Jawabannya ada di pemilu legislatif 9 April 2009 mendatang.

Posted in caleg | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , , , , , , , | 1 Comment »

Daftar Lengkap Caleg PKS

Posted by jendelaindonesia pada Oktober 30, 2008

BACALEG PKS

Bakal Calon Anggota DPR-RI

Nama Daerah No Nama

Nangroe Aceh Darussalam – 01
1 M. Nasir Djamil (L) Komisi II (A-240)
2 Muhammad Ihsan, H. (L)
3 Mulyani, S.Ag (P)
4 Muhammad Rizal (L)
5 Salihin (L)
Nangroe Aceh Darussalam – 02
1 Raihan Iskandar, Lc (L)
2 Andi Salahuddin, SE (L) Komisi IX (A-241)
3 Suryani, S.Si (P)
4 Azhar, MT (L)
Sumatera Utara – 01
1 Tifatul Sembiring (L)
2 Muhammad Idris Luthfi, Drs., M.Sc (L) Komisi VII (A-242)
3 Ir. Kusuma Dewi Munthe, M.Eng (P)
4 Porkas Halomoan Rangkuti, SS (L)
5 Suriya Aifan, SH (L)
6 Pinta Siregar, dr. (P)
7 Hesti Mardiani, M.Ag (P)
8 Ummi Kalsum. SS (P)

Sumatera Utara – 02
1 Iskan Qolba Lubis, MA (L)
2 Yusri Efendi Lubis (L)
3 Hanni Sarihati Siregar (P)
4 Doli Gunawansyah Harahap, Ssos (L)
5 Maratussalihah, Lc (L)
6 Olivia, dr (P)
Sumatera Utara – 03
1 Ansory Siregar, Lc (L) Komisi IX (A-243)
2 Hidayani Fazriah Sitompul, Dr. (P)
3 Saut Maruli Tua Saragih Munthe (L)
4 Fitri Harahap, MH (P)
5 Yose Rizal Geneng (L)
6 Annio Indah Lestari, M.Si (P)
7 Rico Marbun (L)
Sumatera Barat – 01
1 Irwan Prayitno, DR (L) Komisi VII (A-244)
2 Hermanto, SE (L)
3 Deri Permatasari, DH (P)
4 Drs. Syaurium Sy. Khathib, H. (L)
5 Muhammad Taufik, S.Si (L)
6 Desi Asriani, S.Pt, M.Pd (P)
7 Fuadi Yatim, Dr. (L)
8 Enita Marsa, Dra. (P)

Sumatera Barat – 02
1 Refrizal, Drs (L) Komisi VI (A-245)
2 Ferry Nur, S.Si (L)
3 Susi Yemita, S.Si, Apt (P)
4 Amrizal M Nur. DR (L)
5 Rusdi Muchtar (L)
6 Hidayetti, SP (P)

Riau – 01
1 Chairul Anwar, Drs., Apt. (L) Komisi IX (A-246)
2 Veny Zano (L)
3 Asih Drajad Lumintu, S.Pd (P)
4 Alfaisal Jayuska (P)

Riau – 02
1 Abdul Jabbar, MA (L)
2 Hidayat Rohim (L)
3 Aida Malikha, S.Psi (P)
4 Tyas Soekarsono Utomo, Dr. (L)

Jambi -01
1 Ruly Tisna Yuliansa, Ir. (L)
2 Desi Novrianti (P)
3 Janawir, dr (L)
4 Suryadi, Lc.S.Ag (L)
5 Sulthan, Lc (L)
6 Khairul Walid (L)
7 Rina Novita, Amd (P)
8 Nining Wilasari, SE (P)
Sumatera Selatan – 01
1 Musthafa Kamal (L) Komisi IX (A-248)
2 HM Yunus (L)
3 Fira Arsyad (P)
4 Abdul Malik (L)
5 Junaedi Syahputra (L)
6 Febriansyah (L)
7 Hero Ekonomosa, M.Sc (L)
8 Amarullah Adhi Saputra, B.Eng (L)
9 Hj. Husna (P)
Sumatera Selatan – 02
1 Bukhori Yusuf, MA (L)
2 Dewi Meryati Azka (P)
3 M. Darocky Willynova (L)
4 Muhammad Hermawan Ibnu Nurdin, S.Si (L)
5 Thol’at Wafa (L)
7 M. Lili Nur Aulia (L)
Bengkulu – 01
1 H. M. Syahfan Badri Sampurno, Drs. (L)
2 Elza Septarini (P)
3 M. Yunus (L)
4 Erniwati, SE (P)
5 Rida (P)
Lampung – 01
1 Almuzzammil Yusuf (L) Komisi III (A-249)
2 Agus Nurhadi, Dr. (L)
3 Desy Eviani, Hj. (P)
4 Murdiansyah (L)
5 Rahman Muzni, Drs. H. (L)
6 M. Nazir Hasan, K.H. (L)
7 Abdul Kadir (L)
8 Husna Hidayati (P)
9 Ananto Pratikno (L)
10 Deden Wahyudin (L)
Lampung – 02
1 Abdul Hakim, Ir. MM (L) Komisi V (A-250)
2 Kinkin Anida (P)
3 Ari Wibowo, Lc (L)
4 Qomaratul Kurniati, Hj (P)
5 Agus Wibowo (L)
6 Hilmuddin Sulani, Lc (L)
7 Siti Asma, Hj (P)
8 Effendi Husein, Drs (L)
9 Bambang Edin Purnomo (L)

Bangka Belitung – 01
1 Syahidil, Ir (L)
2 Iie Sumirat (L)
3 Silvia Emilia (P)
4 Menkiong (L)

Kepulauan Riau – 01
1 Herlini Amran, MA. (P)
2 Sa’id Iqbal (L)
3 Khusnul Inayati (P)

DKI Jakarta – 01
1 Ahmad Zainuddin, Lc (L)
2 Rama Pratama (L) Komisi XI (A-253)
3 Suzy Mardiani (P)
4 Adi Susilo (L)
5 Agung Yulianto, Ak. (L)
6 Anis Byarwati (P)
7 Ali Ahmadi (L)

DKI Jakarta – 02
1 M. Sohibul Iman, Dr. (L)
2 Ahmad Faradis (L)
3 Nursanita Nasution, Dr. (P) Komisi XI (A-252)
4 Fitra Arsil, SH (L)
5 Abdul Muiz, MA (L)
6 Azimah Subagio (P)
7 Evi Risnayanti, SH (P)
8 Abdullah Haidir, MA (L)

DKI Jakarta – 03
1 Adang Daradjatun (L)
2 Ahmad Relyadi (L)
3 Wirianingsih (P)
4 Taufik Ramlan Wijaya, Dr. (L)
5 Eka Wardiyati, Dra. (P)
6 Abdul Aziz Matnur (L)
7 Haekal Jauhari (L)
8 Samin Barkah, Lc (L)
9 Lilik Solihah (P)
10 Ofiyati Sobriyah (P)

Jawa Barat – 01
1 Suharna Surapranata (L)
2 Ledia Hanifa (P)
3 Adang, dr. (L)
4 Setiadi Yazid (L)
5 Upik Siti Ranah (P)
6 Saiful Islam (L)
7 Asep Wawan (L)
8 Arif Minardi (L)
Jawa Barat – 02
1 Ma’mur Hasanuddin (L) Komisi VIII (A-257)
2 Dumilah Ayuningtyas (P)
3 Husein Al Banjari (L)
4 Joko Sarwono (L)
5 Achmad Nuryasin (L)
6 Neneng Fathonah (P)
7 Agus Kusnayat, MT (L)
8 Zirly Nova Jamil (P)
9 Jajang Rohana (L)
10 Ayi Khodijah (P)
11 Muhammad Ibrahim (L)
12 Abdul Hadi Wijaya (L)
Jawa Barat – 03
1 Untung Wahono (L) Komisi I (A-259)
2 Ahmad Mabruri MA (L)
3 Ana Mariani Kartasasmita (P)
4 Eki Awal Muharam (L)
5 Jalaluddin Syatibi (L)
6 Nenah Haryati, S.Sos. (P)
7 Abbas Aula (L)
8 Oceu Wiguna Juanda (L)
9 Burdah Athori (L)
10 Karantiano Sadasa Putra (L)
11 Syahrul Arif (L)
Jawa Barat – 04
1 Yudi Widiana Adia (L)
2 Achyar Eldin (L)
3 Ratih Nilam Widyani (P)
4 Budi Muhammad (L)
5 Asep Burhanudin (L)
6 Primanita Sukmawijaya (P)
7 Sugeng (L)
Jawa Barat – 05
1 Sunmanjaya Rukmandis (L)
2 M. Razikun (L)
3 Sarah Handayani, SKM., M.Kes. (P)
4 Ahmad Muarif, Drs. (L)
5 Sofyan Tsauri, Lc. (L)
6 Hana Rohayani, Dra. (P)
7 Rudi Rahmat, Ir. (L)
8 Taufiq Azhar, Dr. (L)
9 Rina Ningsih, Ir. (P)
10 Tubagus Agus Yusuf (L)
11 Arfan Malik (L)
Jawa Barat – 06
1 Mahfudz Abdurahman (L)
2 Musholi, Drs. (L)
3 Sitaresmi Soekanto (P)
4 DH. Al Yusni, Drs. (L) Komisi VIII (A-262)
5 Nani Handayani (P)
6 Alamsyah Agus (L)
7 Hanri Basel (L)
Jawa Barat – 07
1 Arifinto, Drs. (L)
2 Mardani, Dr. (L)
3 Dwi Septiawati, Dra. (P)
4 Aryo Judhoko, Drs. (L)
5 Najiyulloh (L) Komisi VI (A-263)
6 Ana Rosaliani, dr. (P)
7 RB Suryama M (L)
8 Iwan A. Fuad (L)
9 Nurul Hidayati (P)
10 Kodar Slamet S.Pd. (L)
11 Mukhayar Rustamudin (L)
12 Laila Fauziah (P)
Jawa Barat – 08
1 Mahfudz Sidik, Drs., M.Si. (L) Komisi II (A-265)
2 Aan Rohana (P) Komisi X (A-255)
3 Karyatin Subiyantoro, Drs. (L)
4 Iman Santoso, Lc (L)
5 Bakrun Syafei, MA (L)
6 Sri Hana (P)
7 Sunardi, Drs. (L)
8 Muhammad Apud Kusaeri (L)
9 Sri Pulungsari, SIP (P)
10 Ahmad Rusli (L)
11 Rizal Darmaputra (L)
Jawa Barat – 09
1 Nur Hasan Zaidi, S.Sos.I (L)
2 Wahyudin Munawir, Ir (L) Komisi VII (A-266)
3 Suhartimah (P)
4 Ayon Prasetyawan, Ir. (L)
5 Ade Syabul Huda, Lc. (L)
6 Ike Medyawati (P)
7 Agus Harsanto, Ir. (L)
8 Tata Nurwita (L)
9 Eulis, Hj. (P)
10 Dwi Fahrial (L)
Jawa Barat – 10
1 Surahman Hidayat, Dr. (L)
2 Umung A Sanusi (L) Komisi IV (A-267)
3 Sri Martini S, S.Sos (P)
4 Cahya Zaelani, Amd (L)
5 Handi Al Husein, S.Ag (L)
6 Nenen Mulyani (P)
7 Ita Nurwita (P)
8 Dhadi G. Drajat, Dr. (L)
Jawa Barat – 11
1 Kemal Stamboel (L)
2 Ade Barkah, Ir (L)
3 Sigit Pramono, SE, MSAcc (L)
4 Kokom Komalasari (P)
5 Nasdiyanto (L)
6 Hilman Rosyad (L) Komisi I (A-268)
7 Ade Ruhimat (L)
8 Yusi Fitri Mardiah (P)
9 Hermawan (L)
10 Aep Saefulloh (L)
11 Azriah Aini (P)
12 Yanti Humairo (P)
Jawa Tengah – 01
1 Zuber Safawi (L) Komisi X (A-269)
2 Bambang Wirahyoso (L)
3 Dini Inayati, ST (P)
4 Handoyo, SH (L)
5 Wahid Hasyim,Drs., H. (L)
6 Malichah, S.Pd (P)
7 Nana Sudiana, S.Sos (L)
8 Maria Septriana, A.Md (P)
9 Ahmad Irfan (L)
10 Bayu Laksana Henditya, dr (L)
Jawa Tengah – 02
1 Abdul Kharis, SE., Ak. (L)
2 Tolhah Bin Nokin, Lc (L)
3 Feni Feristin, S.Pd (P)
4 Imam Nur Aziz,S.Sos.,M.Sc. (L)
5 Muhith Muhammad Ishaq,Lc.MA. (L)
6 Nurusysyahadah, SP (P)
7 Ahmad Dzakirin,SS.,MSi (P)
8 Ulis Tofa Muhammad Ali, Lc (L)
Jawa Tengah – 03
1 M. Gamari, Dr. H. (L)
2 Muhammad Najib Subroto, SE (L)
3 Siti Aminah, S.Sos (P)
4 Muqoddam Kholil, MA.Dr. (L)
5 Muhammadun Abdul Hamid, Lc.MA. (L)
6 Anisah Rohimah, SE (P)
7 Ganjar Lestari, SH (L)
8 Nuryati, SE (P)
9 Choiriyah, S.Pd (P)
10 Marsudi Budi Utomo, Dr. (L)
11 Yuni Setiawati, SKM (P)
Jawa Tengah – 04
1 M. Martri Agoeng (L)
2 Amin Wahyudi , Drs., MM (L)
3 Wuryanti, MA (P)
4 Pramono, Ak. (L)
5 Heri Tomi, SE (L)
6 Dian Savitri, SH (P)
7 Umar Sanusi (L)
8 Nurul Fitri Isfari, dr. (P)
9 Lely Firli Rohmani, S.Psi (P)
Jawa Tengah – 05
1 M. Hidayat Nur Wahid, Dr. (L) (A-254)
2 Joko Widodo, Amd (L)
3 Setiawati Intan Safitri, SP. (P)
4 KH. Fadlan Adham Hasyim, Lc. (L)
5 Haryo Setyoko (L)
6 Ida Trianawati, dr. (P)
7 Hartono Iggi Putro, S.Sos. (L)
8 Zaenal Abidin, Drs. (L)
9 Mujiati, SE. Akt., M.Si (P)
10 Ahmad Supriyanto, dr (L)
Jawa Tengah – 06
1 Priyatno Edi Kuncoro, SE. (L)
2 Budi Santoso (L)
3 Siti Zaenab (P)
4 Saefudin, KH (L)
5 Muhammad Syahid (L)
6 Nur Hayati, S.Ag (P)
7 Hertanto Widodo, SE. (L)
8 Dardewantara, A.Md (L)
9 Dartomo M. Sidik (L)
10 Dwi Ambarwati, Hj. (P)
Jawa Tengah – 07
1 Sugihono, Ir (L)
2 Amrullah Ahmad, Dr. (P)
3 Nur Chasanah, Hj. (L)
4 Faqih Munandar (L)
5 Dzuroh Eniyati,A.Md (P)
6 Syamsiyah, S.Pd (P)
7 Ishaq Abdul Azis (L)
8 Tuty Kurniawati.A.Md (P)
Jawa Tengah – 08
1 Tossy Aryanto (L)
2 Suwarso, Dr. (L)
3 Arum Nur Aini, Dra. Hj. (P)
4 Pardan Prasetyo, MPd. (L)
5 Suharto B.Wiyono, H,SH, MH (L)
6 Wiwiek Yuning Prapti, Dra., Hj. (P)
7 Unggul Wibawa Widhayaka (L)
8 Anggoro Wignyo Saputro, SE (L)
9 Darmadi Nugroho Agung (L)
10 Rumanti Agustina,S.Si (P)
Jawa Tengah – 09
1 Suswono, Ir., MMA (L) Komisi IV (A-271)
2 Abdul Karim Nagib (L)
3 Sri Kusnaeni, Ir. (P)
4 Ahmad Hanafi, Drs. (L)
5 Rohmani, S.Pd. (L)
6 Muniroh, Hj (P)
7 Kuntjoro Pinardi, DR (L)
8 Faisal Amri, dr. (L)
9 Nur Pujiasih, S.Pd. (P)
10 Fachrudin (L)
Jawa Tengah – 10
1 Arsul Sani, SH, M.Si. (L)
2 Ainun Mardiyah, dr. (P)
3 Umar Salim, SIP (L)
4 Mustaqim HU (L)
5 Abdul Syukur (L)
6 Siti Rahmah, S.Ag. (P)
7 Saptadi Imam Santoso, S.Pt (L)
DI Yogyakarta – 01
1 Agus Purnomo (L) Komisi III (A-272)
2 Naharus Surur (L)
3 Dwi Kurnia Handayani, S.Sos. (P)
4 Bodi Dewantoro, SH,Mhum (L)
5 RMA Hanafi, Drs. (L)
6 Dwi Aprilisasi, S. Si (P)
7 Basuki Abdurahman, Drs, M.Si. (L)
8 Habibah, S.Ag. (P)
Jawa Timur – 01
1 Sigit Sosiantomo, Ir. (L)
2 Suripto, SH (L) Komisi I (A-273)
3 Iswiyanti Widyawati, dr. (P)
4 Muhammad Sodik, Drs. (L)
5 Syarif Muhtarom (L)
6 Lina Ariani (P)
7 Farid Marzuki, Lc. (L)
8 Rudi Artono, dr. (P)
9 Lisdiyarti (P)
10 Rusli Efendi (L)
11 Ahmad Syukron (L)
12 Dyah Ayu (P)

Jawa Timur – 02
1 M Firdaus, Dr. (L)
2 Misbakhun, Ak. (L)
3 Aliyah Attamimi (P)
4 Muhammad Badaruddin, M.Sc. (L)
5 Edi Waskito (L)
6 Siti Marsiyah, dr. (P)
7 Zufar Bawazir (L)
8 Imam Joko SSi. (L)
Jawa Timur – 03
1 Usman Efendi, M.Sc. (L)
2 Cung Kusaeri (L)
3 Maryam Laila Musthofa, S.Ag. (P)
4 Widodo (L)
5 Warsidiyanto (L)
6 Dwi Hardiyanti (P)
7 Imaduddin Jamil (L)
8 Farida Kurniawati, SE (P)
Jawa Timur – 04
1 Agoes Kooshartoro, dr, SpPD. (L)
2 Gunawan (L)
3 Elly Nikmawati (P)
4 Syamsul Bahri, M.Si. (L)
5 Tintin Farida (P)
6 Ridho Kurniawan (L)
7 Hendratno (L)
Jawa Timur – 05
1 Luthfi Hasan Ishaaq, MA. (L) Komisi XI (A-274)
2 Budiyanto, M.Eng. (L)
3 Imamah Zuhro, M.Sc. (P)
4 Otto Budihardo, Ak., MM. (L)
5 Juni Farhan, Dr. (L)
6 Maya Novita, Lc., MA. (P)
7 Muhamadun (L)
Jawa Timur – 06
1 Amin, Ak, MM. (L)
2 Nur Azizah Tamhid, MA. (P)
3 Junef Ismaliyanto (L)
4 H. Muhammad Hamim (L)
5 dr. Susilo (L)
6 Drs. Syamsul Hadi (L)
Jawa Timur – 07
1 Rofi’ Munawar, Lc. (L)
2 NAVIS MURBIYANTO (L)
3 Nuzulia (P)
4 Maryudhi Wahyono (L)
5 Abdul Hakim Syafii (L)
6 Retno Damayanti (P)
7 Saiful Wari, Ir. (L)
Jawa Timur – 08
1 Memed Sosiawan, Ir. (L)
2 Ananto Pratikno (L)
3 Zahrul Azhar, SIp., M Kes (L)
4 Indah Sat Rahmaniati, Drg. (P)
5 Makhsusiati, Dra. (P)
6 Zulhilmi Asad, S.Ag. (L)
7 Nur Aini (P)
Jawa Timur – 09
1 Zakaria Sorga (L)
2 Taridi, MBA. (L)
3 Ningrum Agustina (P)
4 Syamsu Kohar, Ir. MM. (L)
Jawa Timur – 10
1 Aunurrofiq Sholeh T., Lc (L)
2 Ratri Handayani (P)
3 Slamet Wahyudi, SH., MKM (L)
4 Turhan Faqih, Drs., MAg. (L)
5 M. Azhari Hatim, MA (L)
6 Zuhrotin Niskiyah, S.Ag (P)
7 Ahmad Rofi’ Syamsuri (L)

Jawa Timur – 11
1 Sapto Waluyo, Drs, MSc. (L)
2 Budi Hermawan, Ir, Msi. (L)
3 Sri Hidayati (P)
4 Tamar Jaya, Ir.MM (L)
5 Hikmah, MA (L)
6 Amir Faishol Fath, Dr. (L)
Banten – 01
1 Syamsu Hilal (L) Komisi IV (A-256)
2 Oke Setiadi (L)
3 Lilis Mahmudah (P)
4 Yayat Suhartono (L)
5 Emma Ruchaemah (P)
6 Samson Rahman (L)
7 Muhsin Soleh (L)
Banten – 02
1 Zulkiflimansyah (L) Komisi VI (A-276)
2 Sadeli Karim (L)
3 Tini Rahmawati, MA (P)
4 Zaenal Arifin (L)
5 Eti Rusmiati (P)
6 Muhammad Nadjib Soewarno, Ir. (L)
7 Eman Sukirman, S. E. (L)
Banten – 03
1 Yoyoh Yusroh (P) Komisi VIII (A-261)
2 Jazuli Juwaini (L) Komisi II (A-277)
3 Warsito, Dr. (L)
4 Ahmad Aryandra (L)
5 Indra, SH (L)
6 Nurul Hidayati (P)
7 Abu Yasir Kamino (L)
8 Nirwan Nazaruddin (L)
9 Nurul Hurriyah, SKM (L)
10 M. Nasir Abdullah (P)
11 Ajisman, Dr. (L)

Bali – 01 1 Deni Daruri (L)
2 Ismail Lahji, Lc (L)
3 Sri wahyu Pujiani (P)
4 I Gusti Agung Gde Eka (L)
5 Turmudzi (L)
6 Evi Diana Kusumawati (P)
7 Slamet Sugiyono (L)
8 Irianto, SE. (L)
9 Juwita Rarasmaya, SP (P)
10 Mabni Darsi, Lc. (L)
11 Yayuk Herawati (P)

Nusa Tenggara Barat – 01
1 Fahri Hamzah, SE (L) Komisi VI (A-278)
2 Dwi Trijono, SH (L)
3 Istiningsih (P)

Nusa Tenggara Timur – 01
1 Sugeng Susilo, SE,. Ak (L)
2 Zainuddin Paru, S.H. (L)

Nusa Tenggara Timur – 02
1 H. Sulaiman, SKom (L)
2 H. Muhammad (L)
3 Mailan Sari (P)

Kalimantan Barat – 01
1 H. Rahman Amin (L)
2 Abdullah , S.PdI (L)
3 Ir. H.Abdussalam Bambang Mulyono Al Hinduan (L)
4 Ida Jumiati, S.Sos, M.Si (P)
5 Uray Santi (P)
6 Yacub Muhsin, H. SH. MH (L)
7 Joni Tanjung (L)
8 Syarifah Helda Al Haddad, SE (P)
9 Arba’in, SE (L)
10 Ruswati (P)
11 Solehah (P)

Kalimantan Tengah – 01
1 H. Antang Dwi Dasono, Ir (L)
2 Endang Hariyanti (P)
3 Ana Indriani, S.Pd. (P)
4 M. Taufik B. Darus, BBA. (L)

Kalimantan Selatan – 01
1 Aboe Bakar Al Habsyi (L) Komisi V (A-279)
2 Musyaffa Ahmad Rahim (L)
3 Hj. Syarifah Ramadhana (P)
4 DR. Shabran (L)
5 H. Bahrani (L)
6 Hj. Iis (P)
7 Drs. H. Bardiansyah (L)

Kalimantan Selatan – 02
1 Nabiel Fuad Al Musawa, Ir, M.Si . (L)
2 Drs. H. Badrani (L)
3 Hj. Hernawati (P)
4 Drs. H. M. Asy’ari ,MA (L)
5 KH. M. Basyuni (L)
6 Boy Hamidi (L)

Kalimantan Timur – 01
1 Aus Hidayat Nur (L)
2 Ahmad Chudori, ST (L) Komisi V (A-280)
3 Purwinahyu, S.Psi., MM (P)
4 Satya Graha (L)
5 Hj. Herminah Junaid, Lc (P)
6 Nur Laili Puspa, S.Pd., MM (P)

Sulawesi Utara – 01
1 Khalilullah Akhmas, Lc., KH (L)
2 Najmi Puspasari Marasabessy, dr. (P)
3 Muslih Abdul Gani, dr. (L)
4 Jefry Johanes Makalegi, ST (P)
5 Ridwan Olii (L)
6 Marina Limbanadi (P)
7 Irawan Damopolii (L)

Sulawesi Tengah – 01
1. Adhyaksa M.Daulth (L)
2 Akbar Zulfakar (L)
3 Rahmawati Ottoluwa, S.Sos (P)
4 Abdul Haris N. Baginda (L)
5 Hj. Syifa Abd. Rauf Sulaeman (P)
6 H. Hasan Bastari, BBA (L)

Sulawesi Selatan – 01
1 M. Anis Matta, Lc. (L) Komisi I (A-251)
2 Muhammad Ihsan, S.Ag (L)
3 Ismayati (P)
4 Halim A. Razak, Drs. (L)
5 Andi Maddusila Andi Ijo (L)
6 Defty Rezkiwati Ande Latief (P)
7 Asmin Amin (L)
8 Tajuddin Noer, Drs (L)
9 Sri Handini Chrisagiati (P)
10 Ahmad Maulana Dg Emba, SE. (L)

Sulawesi Selatan – 02
1 Tamsil Linrung (L) Komisi IV (A-281)
2 Cahyadi Takariawan, Apt. (L)
3 Fadliyah Syamsuddin, Dra. (P)
4 Mubyl Handaling, Ir (L)
5 M. Nadjib Bustan, Prof. (L)
6 Kasma F. Amin, SS. (P)
7 Andi Baso Abdullah (L)
8 Muhammd Nasyit Umar, H. Ir. MM. (L)
9 Hj. Munarti Ismail Paroki, SE. (P)
10 M. Yahya Rasyid, MH. (L)
11 Muzakkir (P)

Sulawesi Selatan – 03
1 Andi Rahmat, SE (L) Komisi XI (A-282)
2 Muzakkir Arif, MA. (L)
3 Irmawati Tahir (P)
4 Bachder Djohan, Ir., MM (L)
5 Iskandar Pasadjo (L)
6 H. Salmiyah, SH (P)
7 Syahrir (L)
8 Niswaty (P)

Sulawesi Tenggara – 01
1 H. Yan Herizal, SE. (L)
2 La Mpasa, Drs (P)
3 Anaway Irianti (L)
4 Hawaera (P)
5 Suryadi (L)
6 Waode Hasriyanti (P)

Gorontalo – 01
1 Habib Fahmi Alaydrus, Drs., Psi., M.Ed. (L)
2 Suprisno Baderan (L)
3 Marleni Limonu, SP., M.Si. (P)
4 Asep Teguh Firmansyah, SKM (L)

Sulawesi Barat – 01
1 Said Saggaf, Drs (L)
2 Tajuddin Usman, S.Ag (L)
3 St. Aisyah Sinring, Ir. (P)
4 Supriyadi (L)

Maluku – 01
1 Abdul Aziz Arbi (L) Komisi III (A-283)
2 Gamar Wakano, SAg. (P)
3 Abdurrahman, SPd. (L)
4 Sumiyati T. Marwut, SE. (P)
5 Abdurrahman Makatita, Lc. (L)

Maluku Utara – 01
1 Kusnandar Prijadi Kusuma (L)
2 Muslim Abdullah, MA (L)
3 Achlana Bahmid (L)

Papua Barat – 01
1 Muammar Khadafi Bauw (L)
2 Ade Chalifah M. S.Sos.I (L)
3 Nurhaya Djafar, SPt (P)
4 Ir. M. Zain Wajo (L)

Papua – 01
1 H. M.K. Renwarin (L)
2 Aidil Heryana (L)
3 Erni O. Rumbekwan (P)
4 Fahmi Islam Jiwanto (L)
5 Rahadi Mantikno (L)
6 Bekti Nur Ayomi (P)
7 M. Muzakir Asso (L)
8 Tatik Nuryanti (P)
9 Sumini (P)
10 Andi Wahab (L)
11 Hasnah Askari (P)

Posted in caleg, pks | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , , | 3 Comments »